Rabu, 07 November 2012
Pemilu Indonesia pertama yang Damai di tahun 1955
Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.
Yang jelas, sebetulnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan par-tai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu untuk me-milih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.
Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;
2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.
Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan politik untuk menyelengga-rakan pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warganegara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihannya langsung dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.
Kemudian pada paroh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu sebagai program kabinetnya. Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkom-petisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Kons-tituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR.
1.
Partai Nasional Indonesia (PNI)
8.434.653 suara
22,32%
57 kursi
2.
Masyumi
7.903.886 suara
20,92%
57 kursi
3.
Nahdlatul Ulama (NU)
6.955.141 suara
18,41%
45 kursi
4.
Partai Komunis Indonesia (PKI)
6.179.914 suara
16,36%
39 kursi
5.
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
1.091.160 suara
2,89%
8 kursi
6.
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
1.003.326 suara
2,66%
8 kursi
7.
Partai Katolik
770.740 suara
2,04%
6 kursi
8.
Partai Sosialis Indonesia (PSI)
753.191 suara
1,99 %
5 kursi
9.
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
541.306 suara
1,43%
4 kursi
10.
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
483.014 suara
1,28%
4 kursi
11.
Partai Rakyat Nasional (PRN)
242.125 suara
0,64%
2 kursi
12.
Partai Buruh
224.167 suara
0,59%
2 kursi
13.
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
219.985 suara
0,58%
2 kursi
14.
Partai Rakyat Indonesia (PRI)
206.161 suara
0,55 %
2 kursi
15.
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
200.419 suara
0,53%
2 kursi
16.
Murba
199.588 suara
0,53%
2 kursi
17.
Baperki
178.887 suara
0,47%
1 kursi
18.
Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro
178.481 suara
0,47%
1 kursi
19.
Grinda
154.792 suara
0,41%
1 kursi
20.
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
149.287 suara
0,40%
1 kursi
21.
Persatuan Daya (PD)
146.054 suara
0,39%
1 kursi
22.
PIR Hazairin
114.644 suara
0,30 %
1 kursi
23.
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
85.131 suara
0,22%
1 kursi
24.
AKUI
81.454 suara
0,21%
1 kursi
25.
Persatuan Rakyat Desa (PRD)
77.919 suara
0,21%
1 kursi
26.
Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
72.523 suara
0,19%
1 kursi
27.
Angkatan Comunis Muda (Acoma)
64.514 suara
0,17 %
1 kursi
28.
R.Soedjono Prawirisoedarso
53.306 suara
0,14%
1 kursi
29.
Lain-lain
1.022.433 suara
2,71 %
-
Jumlah
37.785.299 suara
257 kursi
Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan tanggal 15 Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Peserta pemilihan anggota Konstituante yang mendapatkan kursi itu adalah sebagai berikut:
Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante.
1.
Partai Nasional Indonesia (PNI)
9.070.218 suara
23,97%
119 kursi
2.
Masyumi
7.789.619 suara
20,59%
112 kursi
3.
Nahdlatul Ulama (NU)
6.989.333 suara
18,47%
91 kursi
4.
Partai Komunis Indonesia (PKI)
6.232.512 suara
16,47%
80 kursi
5.
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
1.059.922 suara
2,80%
16 kursi
6.
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
988.810 suara
2,61%
16 kursi
7.
Partai Katolik
748.591 suara
1,99%
10 kursi
8.
Partai Sosialis Indonesia (PSI)
695.932 suara
1,84%
10 kursi
9.
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
544.803 suara
1,44%
8 kursi
10.
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
465.359 suara
1,23%
7 kursi
11.
Partai Rakyat Nasional (PRN)
220.652 suara
0,58%
3 kursi
12.
Partai Buruh
332.047 suara
0,88%
5 kursi
13.
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
152.892 suara
0,40%
2 kursi
14.
Partai Rakyat Indonesia (PRI)
134.011 suara
0,35%
2 kursi
15.
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
179.346 suara
0,47%
3 kursi
16.
Murba
248.633 suara
0,66%
4 kursi
17.
Baperki
160.456 suara
0,42%
2 kursi
18.
Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro
162.420 suara
0,43%
2 kursi
19.
Grinda
157.976 suara
0,42%
2 kursi
20.
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
164.386 suara
0,43%
2 kursi
21.
Persatuan Daya (PD)
169.222 suara
0,45%
3 kursi
22.
PIR Hazairin
101.509 suara
0,27%
2 kursi
23.
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
74.913 suara
0,20%
1 kursi
24.
AKUI
84.862 suara
0,22%
1 kursi
25.
Persatuan Rakyat Desa (PRD)
39.278 suara
0,10%
1 kursi
26.
Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
143.907 suara
0,38%
2 kursi
27.
Angkatan Comunis Muda (Acoma)
55.844 suara
0,15%
1 kursi
28.
R.Soedjono Prawirisoedarso
38.356 suara
0,10%
1 kursi
29.
Gerakan Pilihan Sunda
35.035 suara
0,09%
1 kursi
30.
Partai Tani Indonesia
30.060 suara
0,08%
1 kursi
31.
Radja Keprabonan
33.660 suara
0,09%
1 kursi
32.
Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI)
39.874 suara
0,11%
33.
PIR NTB
33.823 suara
0,09%
1 kursi
34.
L.M.Idrus Effendi
31.988 suara
0,08 %
1 kursi
lain-lain
426.856 suara
1,13 %
Jumlah
37.837.105 suara
514 kursi
Periode Demokrasi Terpimpin.
Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemi-lihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasi-nya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah tahun 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
Sumber : KPU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pemilu pertama damai, mengapa pemilu saat ini banyak kecurangan???
BalasHapus